JudulAnalisis Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjaman Online Berabasis Financial Technology (FINTECH) |
Nama: ISTYANINGTYAS |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Istyaningtyas, D 101 19 554, Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech), Pembimbing I: Suarlan Datupalinge S.H, M.Hum, Pembimbing II: Dr. Muhammad Ikbal, S.E, S.H, M.H. Perjanjian pinjam meminjam secara online merupakan kegiatan transaksi yang terus menerus berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Hadirnya financial technology diharapkan menjadi sebuah solusi untuk lebih mempermudah, memberikan efisiensi waktu, kenyamanan dan kepuasan bagi pengguna layanan financial technology (fintech) di Indonesia. Kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan fintech tersimpan pula resiko yang sangat tinggi dibaliknya. Resiko tersebut adalah mengenai minimnya informasi yang diberikan oleh pelaku usaha terkait proses pinjam meminjam seperti besaran bunga dan biaya administrasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (fintech) dan untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi maraknya pelayanan financial technology (fintech). Metode yang digunakan dalam penelitiaan ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah terdapat 2 (dua) jenis perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian pinjaman online yaitu perlindungan hukum preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa upaya penyelenggara sebelum terjadinya sengketa adalah dengan menerapkan prinsip dasar perlindungan hukum bagi pengguna layanan yang diatur pada Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 selanjutnya perlindungan hukum represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi, perlindungan hukum ini baru bisa dilakukan setelah timbulnya sengketa terlebih dahulu yang diatur pada Pasal 38 POJK No. 1/POJK.07/2013. Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemantauan terhadap penyelenggara yang telah tercatat dan terdaftar. Otoritas Jasa Keuangan juga menerjunkan Satgas Investasi yang bertujuan meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Kata Kunci : Financial Technology, Pinjaman Online |