JudulANALISIS TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 101/PID.SUS/2013/PN.PL OLEH PENGADILAN TINGGI PALU |
Nama: STENLY CRISTO ENSTEIN SUTARDJO |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Stenly Sutardjo D 101 19 513, Analisis Terhadap Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 101/Pid.Sus/2013/PN.PL Oleh Pengadilan Tinggi Palu , Pembimbing I : Kamal, Pembimbing II : Harun Nyak Itam Abu Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pertimbangan hakim yang menjatuhkan sanksi 5 tahun dan menyatakan perbuatan terdakwa adalah tindak pidana perdagangan orang pada putusan nomor 101/Pid.Sus/2013/PN.PL serta mengetahui pertimbangan hakim yang menjatuhkan sanksi. pidana 1 tahun dan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana kesusilaan pada putusan nomor 68/PID.SUS/2013/PT.PALU. Metode penelitan yang digunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan- penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2013/PN.PL Majelis Hakim menjatuhkan Sanksi pidana penjara terhadap terdakwa selama 5(lima) tahun yaitu terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yaitu terdakwa terbukti meneruskan praktik eksploitasi terhadap korban tindak perdagangan orang untuk mendapatkan keuntungan melalui ekploitasi seksual dengan cara melakukan persetubuhan dengan korban. Namun disatu sisi hakim juga mempertimbang berdasarkan fakta persidangan bahwasanya sebelumnya terdakwa dan keluarga korban telah damai sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan sebagai salah satu hal yang meringankan bagi terdakwa. Kemudian, pada putusan pengadilan tinggi nomor 68/PID.SUS/2013/PT.PALU hakim menjatuhkan sanksi. pidana 1 tahun dan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana kesusilaan, penulis tidak setuju dengan putusan majelis hakim pengadilan tinggi karena beliau menyampingkan fakta bahwasannya terdakwa ikut terlibat dalam Tindak pidana perdagangan orang dengan mengambil keuntungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Maka dari itu sepatutnya hakim memperhatikan seluruh fakta- fakta dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan sehingga menghasilkan suatu Keputusan yang seadil-adilnya terhadap korban maupun terdakwa. Kata Kunci: Perdagangan orang, Kesusilan, Pertimbangan hakim. |