JudulTUGAS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALU (STUDI HUKUM TENTANG PENETAPAN DPT PADA PERIODE PEMILU TAHUN 2019 DAN TAHUN 2024) |
Nama: MISYKAD MAR’ATU SHALEHA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Amanat amandemen undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 mengisyaratkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang dasar. pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dpr, dpd dan dprd tahun 2019 dan pemilu yang akan dilaksanakan pemilu tahun 2024 merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. untuk itu penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dalam negara kesatuan republik indonesia penyelenggaraan pemilu tidak terlepas dari daftar pemilih. berdasarkan peraturan kpu nomor 7 tahun 2022, yang dimaksud dengan daftar pemilih adalah data pemilih yang disusun oleh kpu kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan dp4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. permasalahan tentang daftar pemilih selalu muncul selama proses pemutakhiran maupun pada saat pemungutan suara. permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini ialah: 1)apa langkah yang dilakukan kpu kota palu untuk menyelesaikan persoalan pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih tetap;2)apa factor-faktor yang menghambat sehingga persoalan daftar pemilih tetap berulang-ulang setiap pemilihan umum? jenis penelitian ini adalah hukum empiris dan menggunakan metode deskriptif kuantitatif. adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kinerja kpu belum sesuai dengan asas luber jurdil dan masih kurangnya pengetahuan penegak hukum mengenai proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih tetap |