JudulAnalisis Hukum Perjanjian Kerjasama Petani Plasma Kelapa Sawit Dan PT. Cipta Agro Nusantara |
Nama: KEVIN PATODO |
Tahun: 2023 |
Abstrak Kevin Patodo, D101 19 549, Analisis Hukum Perjanjian Kerjasama Petani Plasma Kelapa Sawit Dan PT. Cipta Agro Nusantara, Pembimbing I: Abraham Kekka, SH, M.HUM, Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna SH, MH. ABSTRAK Penelitian ini mengangkat tentang Perjanjian Kerjasama antara Petani Plasma Kelapa Sawit dan PT. Cipta Agro Nusantara, dalam hubungan kerjasama yang terdiri dari dua subyek hukum yang terlibat yaitu Petani Plasma dan PT. Cipta Agro Nusantara, dalam pelaksanaannya bahwa kemitraan inilah yang merupakan kebutuhan bersama untuk suatu hubungan dengan prinsip memperkuat dan saling menguntungkan satu sama lain, tetapi dalam pelaksanaan perjanjian ini adanya kelalaian yang dilakukan para pihak mengakibatkan perjanjian tidak terealisasi dengan baik. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Cipta Agro Nusantara dengan Petani Plasma di Desa Petumbea Kabupaten Morowali Utara dan bagaimana bentuk wanprestasi yang dilakukan para pihak dan penyelesaianya dalam perjanjian kerjasama antara PT. Cipta Agro Nusantara dengan Petani Plasma di Desa Petumbea. Tujuan penelitian, Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Cipta Agro Nusantara dengan Petani Plasma di Desa Petumbea Kabupaten Morowali Utara dan Untuk mengetahui bentuk Wanprestasi yang dilakukan Para Pihak dan penyelesaiannya dalam perjanjian kerjasama antara PT. Cipta Agro Nusantara dan Petani Plasma di Desa Petumbea. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku di masyarakat dan dilakukan secara langsung turun kelapangan untuk memperoleh informasi dan data. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, bentuk skema kerja sama yaitu Petani Plasma mengikatkan diri dan wajib hanya melakukan penjualan Tandan Buah Segar kepada Inti dan Petani Plasma dilarang melakukan penjualan Tandan Buah Segar kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Inti, serta Plasma dengan pengarahan dan pengawasan Inti sebagai operator/pengelola kebun Plasma melakukan pengembangan, pemeliharaan serta peningkatan produktivitas kebun plasma sehingga mencapai suatu tingkat produktivitas Tandan Buah Segar tertentu menurut yang ditetapkan Inti. Namun dalam pelaksanaannya perjanjian kerjasama antara Petani Plasma dan PT. Cipta Agro Nusantara di Desa Petumbea belum terealisasi dengan baik, dan para pihak sepakat menyelesaikan masalah yang ada dengan musyawarah. Kata Kunci: Perjanjian, Petani Plasma, Wanprestasi. |