JudulANALISIS PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH NOMOR 103/PDT.G/2019/PN.PAL |
Nama: VIONA DWICIKA YUNIATA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Jual beli tanah adalah suatu perjanjian dimana pihak penjual berjanji serta mengikatkan dirinya untuk menjual tanah dan menyerahkan hak atas tanah yang bersangkutan kepada pembeli. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Kesatu, Bagaimanakah Analisis Putusan Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Nomor 103/Pdt.G/2019/ PN.Pal?, kedua, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Putusan Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Nomor 103/Pdt.G/2019/ PN.Pal?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penulisan ini yaitu: Analisis putusan penyelesaian sengketa jual beli tanah nomor 103/Pdt.G/2019/PN.Pal, yaitu: dalam penyelesaiannya Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Mediator. Bahwa berdasarkan laporan Mediator upaya perdamaian tersebut tidak berhasil. Menurut penulis, upaya yang dilakukan Majelis Hakim untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa sudah tepat. Pertimbangan Hakim dalam perkara putusan penyelesaian sengketa jual beli tanah nomor 103/Pdt.G/2019/PN.Pal, Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan ditolak untuk yang selain dan selebihnya, sehingga petitum kesatu haruslah dinyatakan ditolak. Hakim mengadili, dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Tergugat II. Dalam Pokok Perkara, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan jual-beli atas objek sengketa yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat II adalah sah menurut hukum. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keputusan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut sudah tepat. Kata Kunci: Jual Beli Tanah; Penyelesaian Sengketa. |