JudulKajian Hukum Pidana Terhadap Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Putusan Nomor (109/PID.SUS/2020/PT/PAL) |
Nama: TINA ANGELINA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Tina Angelina D 101 19 544, Kajian Hukum Pidana Terhadap Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Kasus Putusan Nomor : (109/PID.SUS/2020/PT/PAL), Dibimbing Oleh Pembimbing I : H Amiruddin Hanafi, Pembimbing II : Fidyah Faramita Utami. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui Kajian Hukum Pidana Terhadap Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Kasus Putusan Nomor : (109/PID.SUS/2020/PT/PAL). Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan No 109/Pid.Sus.2020/PT/PAL Tentang kekerasan dalam rumah tangga? (2) Untuk mengetahui Penerapan Sanksi Dalam Putusan Tahap Banding pada Perkara Kekerasan dalam rumah tangga studi kasus putusan nomor 109/Pid.Sus.2020/PT/PAL. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe normatif. Pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan dengan mengkaji suatu putusan. Data yang diperoleh dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan Putusan Tahap Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Studi Kasus Putusan Nomor : (109/PID.SUS/2020/PT/PAL) yakni pidana penjara yang dituntut dengan pidana penjara 5 (lima) bulan biaya perkara Rp.5.000,- menaikan denda seharga sedangkan untuk Putusan Banding dijatuhkan pidana penjara 6 (enam) bulan memberikan biaya perkara Rp2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah). Adapun Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan No 109/Pid.Sus.2020/PT/PAL Tentang kekerasan dalam rumah tangga Pertimbangan Hakim pengadilan tinggi tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum di dalamnya unsur-unsur di atas sudah di Terpenuhi karena semua unsur Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Kata Kunci: Hukum Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tahap Banding |