Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN NOMOR PUT/18/Xl/2022)
Nama: MUHAMMAD SYARIF ALQADRI
Tahun: 2024
Abstrak
Muhammad Syarif Alqadri, D101 19 543, Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (Studi Putusan Nomor:PUT/18/Xl/2022), Pembimbing I : Hamdan Hi Rampadio, Pembimbing II : Kamal Fokus penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri yang melakukan Kekerasan dalam rumah tangga(Studi Putusan Nomor:PUT/18/Xl/2022). Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa Bagaimana Proses Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri yg Melakukan kekerasan dalam rumah tangga Di Polda Sulbar Serta Bagaimana Bentuk Sanksi Apa Saja Yang dapat Diberikan Anggota Polri Yang melakukan Kekerasan dalam rumah tangga di Polda Sulbar . Metode penelitian yang digunakan yaitu Normatif-Empiris Yaitu Penelitian Terhadap Penaganan aturan hukum yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga Yang Dilakukan Oleh Anggota kepolisian Republik Indonesia Di Polda Sulbar, dengan Data Primer Dan Data Skunder, Data Primer Yaitu Data Yang diproleh langsung dari Sumber pertama, Seperti wawancara questioner/angket, pengamatan(observasi). Data-data dalam penulisan ini diproleh teknik wawancara dengan pihak anggota kepolisian Republik Indonesia di Polda Sulbar, Data skunder yaitu data-data yang mencakup dari sumber kedua antara lain dokumen-dokumen resmi atau buku-buku, hasil-hasil Penelitian dan sebagainya. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa bentuk Kekerasan dalam rumah tangga Yang dilakukan Oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia di Polda Sulbar. diberikan Sanksi Etik yaitu (Perbuatan Pelanggar dianggap sebagai Perbuatan tercela) dan Sanksi administratif dan rekomendasi Yaitu(Penundaan Pangkat selama 3 tahun, penundaan Pangkat selama 3 tahun, Penenpadatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja,mutasi yang bersifat demosi selama 7 tahun, dan PTDH) Kata Kunci: Kdrt, Penegakan Hukum, Kode Etik Profesi Polri.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up