JudulPENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN (Studi Putusan Perkara Nomor 263/Pdt.G/2021/PA.Pal) |
Nama: I MADE RANDYA WIJAYA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah kedudukan harta bersama akibat putusnya perkawinan pada perkara nomor 263/Pdt.G/2021/PA.Pal?. (2) Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menyelesaiakan sengketa pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan pada perkara nomor 263/Pdt.G/2021/PA.Pal?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil kesimpulan dalam penelitian dalam penelitian ini yaitu: Harta bersama terdapat dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan. Harta bersama dengan harta bawaan dapat dipisahkan sepanjang tidak ada ketentuan lain dari para pihak. Namun, apabila dalam suatu perkawinan telah terjadi percampuran harta bersama dengan harta bawaan maka apabila terjadi perceraian, harta bersama dengan harta bawaan harus dipisah dengan didukung surat-surat berharga mengenai harta tersebut. Apabila dikaitkan dengan perkara nomor 263/Pdt.G/2021/PA.Pal, maka harta bersama dibagi ½ (satu perdua) untuk Penggugat dan ½ (satu per dua) untuk Tergugat. Pertimbangan hakim dalam menyelesaiakan sengketa pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan pada perkara nomor 263/Pdt.G/2021/PA.Pal, yaitu Majelis Hakim memutus dan mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian. Menolak gugatan Penggugat atas harta bersama berupa: Satu unit mobil Toyota Avanza warna Putih, Satu unit mobil Suzuki Karimun warna merah metalik, Satu buah sepeda gunung merk United. Menetapkan harta berupa satu buah gelang emas 23 karat berat 10 gram adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. Pembagian harta bersama sebagaimana tersebut dibagi satu perdua untuk Penggugat dan satu perdua untuk Tergugat. Putusan Majelis Hakim tersebut menurut penulis sudah benar. Kata Kunci : Pembagian Harta Bersama; Putusnya Perkawinan. |