Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenyelesaian Perkara Pidana Melalui Penerapan Restorative Justice Di Wilayah Kejaksaan Negeri Parepare
Nama: NUR RAMADANI
Tahun: 2023
Abstrak
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah implementasi Restorative Justice dalam proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Parepare ? (2) Apa yang menjadi faktor pendukung dalam penyelesaian perkara pidana melalui penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Parepare ?. Metode pendekatan penyelesaian permasalahan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh penulis dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya diuraikan secara deskriptif oleh penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : “Restorative Justice sudah diterapkan di Kejaksaan Negeri Parepare sejak tahun 2020 setelah adanya Peraturan Kejaksaan Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perkara yang dapat diselesaiakan melalui restorative justice adalah perkara pidana umum yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian maksimal Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan syarat utamanya harus ada damai, dalam proses penyelesaiannya melibatkan semua komponen masyarakat baik dari keluarga pelaku/korban, ketua RT, ketua RW, Lurah , Camat serta penyidiknya. Jumlah keseluruhan perkara yang telah berhasil diselesaikan melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri Parepare dari tahun 2020-2023 adalah 16 perkara”.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up