Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI IBU KANDUNG DALAM PERKARA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal )
Nama: ANNISA PATRICIA
Tahun: 2023
Abstrak
ANNISA PATRICIA (Stb D. 101 19 535). Judul skripsi: Kedudukan Keterangan Saksi Ibu Kandung Dalam Perkara Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Pal). Pembimbing I: Benny D. Yusman. Pembimbing II: Hamdan Rampadio. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kedudukan Keterangan Saksi Ibu Kandung Dalam Perkara Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Pal). ? dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim mengenai keterangan Saksi Ibu Kandung Dalam Perkara Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Pal).? Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis kedudukan keterangan saksi ibu kandung dalam perkara membujuk anak melakukan persetubuhan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Kedudukan Keterangan Saksi Ibu Kandung Dalam Perkara Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Pal) dapat dibenarkan karena keterangan ibu kandung korban membantu proses peradilan dalam mengungkap tindak pidana khususnya mengenai persetubuhan justru dilarang adalah saksi keluarga dari terdakwa karena yang demikian itu tentu cenderung membela terdakwa dalam rangka meringankan hukuman dari terdakwa tersebut. Dengan demikian dasar pertimbangan hakim mengenai keterangan Saksi Ibu Kandung Dalam Perkara Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Pal) Menyatakan Anak Muhammad Reyhand alias Rehan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuan dengan dirinya”; sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Palu; artinya hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kata Kunci: Saksi Ibu Kandung, Membujuk Anak bersetubuh.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up