Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 550/Pid.Sus/2021/PN Pal)
Nama: NASRUL
Tahun: 2023
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Peredaran Narkotika (Studi Putusan Nomor 550/Pid.Sus/ 2021/PN Pal), 2. Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Narkotika (Studi Putusan Nomor 550/Pid.Sus/2021/PN Pal)?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian normatif. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku peredaran narkotika pada perkara putusan nomor 550/Pid.Sus/2021/PN Pal, Hakim mempertimbangan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa. Keadaan yang memberatkan : Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Dan keadaan yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Ahyudin Bin Ahmudin alias Yudi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan terdakwa II Febrianti Binti Imran alias Febi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku peredaran narkotika pada perkara nomor 550/Pid.Sus/2021/PN Pal, yaitu: Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya: Menyatakan Terdakwa I Ahyudin Bin Ahmudin Alias Yudi dan terdakwa II Febrianti Binti Imran Alias Febi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Tuntutan Penuntut Umum tersebut menurut penulis kurang tepat karena selain menjual narkotika tersebut pelaku juga menggunakan untuk diri sendiri. Kata Kunci: Penerapan Sanksi Pidana; Pelaku Peredaran Narkotika

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up