JudulTINJAUAN YURIDIS KEPADA ORANG ASING YANG MELAKUKAN PIDANA PENYALAHGUNAAN DOKUMEN KEIMIGRASION STUDI PUTUSAN 341/PID.SUS/2017/PN PAL |
Nama: DINI FITRI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Dini Fitri, D 101 19 530, Tinjauan Yuridis Kepada Orang Asing Yang Melakukan Pidana Penyalahgunaan Dokumen Keimigrasiaan Studi Putusan 341/Pid.Sus/2017/Pn Pal, Pembimbing I: Dr. Syachdin, S.H., M.H, Pembimbing II: Andi Intan Purnamasari, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tinjauan yuridis kepada orang asing yang yang melakukan pidana penyalahgunaan dokumen keimigrasian studi putusan 341/Pid.Sus/2017/PN Pal. Dalam penelitian tersebut menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum skunder mengenai aspek yuridis normatif atau doctrional, seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor perkara 341/Pid.Sus/2017/PN.Pal yang terdakwanya Amid Bin Roowi yang melakukan tindak pidana keimigrasian dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 126 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara, memperhatikan pasal 126 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan. Mengadili Terdakwa Amid Bin Roowi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Dokumen keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. menetapkan barang bukti, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah), adapun Penegakan Hukum ialah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ditinjau dari sudut subyeknya. Kata Kunci : Pidana ,Orang Asing, Keimigrasian |