JudulTinjauan Yuridis Terhadap Pemusnahan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Palu) |
Nama: MOHAMMAD ARDIANSYAH SIDIK |
Tahun: 2023 |
Abstrak Nama:Mohammad Ardiansyah Sidik, NIM:D10119527, Judul:Tinjauan Yuridis Terhadap Pemusnahan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Palu)Pembimbing 1 : Dr. Syachdin SH,.MH. Pembimbing 2: Dr. Kamal SH,.MH Penyalahgunaan narkotika ini sudah dilakukan dengan proses hukum terutama melakukan penyitaan terhadap hasil kejahatan yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti, setelah dilakukan proses hukum maka barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan langsung di-musnahkan. aparat penegak hukum yang bekerja dalam upaya memerangi kejahatn narkotika salah satunya yaitu kejaksaan. Namun penulis menemukan kasus yang terjadi yang melakukan penyalahgunaan wewenang mengenai barang bukti narkotika yang telah di rangkum oleh penulis bahwa ada oknum staf kejaksaan dari Kejaksaan Negeri Palu, yang berinisial I tertangkap dalam kasus kepemilikan 117 gram berisi paket sabuDalam Skripsi ini penulis mencoba mengemukkan permasalahan tentang 1)bagaimanakah proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Palu Dan 2)apa yang menjadi hambatan dalam pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Palu Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian Hukum Empiris atau Penelitian Lapangan yang mana penelitian ini dilakukan dengan mendasarkan data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian ini, penulis mendapati fakta-fakta yang terjadi di lapangan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang disebabkan beberapa hambatan seperti lokasi (Rupbasan) yang jauh, waktu yang diberikan untuk melaksanakan pemusnahan sangat singkat, ketidakadaan alat khusus untuk pemusnahan barang bukti narkotika, serta Kendala biaya. Sehingaan menyebabkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika. Kata Kunci : Pemusnahan,Narkotika, Kejaksaan Negeri Palu |