JudulSTUDI PUTUSAN NOMOR 58/PID.SUS.LH/2021/PN MAK TENTANG PENGUASAAN DAN PENGANGKUTAN HASIL HUTAN SECARA ILEGAL |
Nama: ACONG KAMBUNO |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Acong Kambuno D10119526, “Studi Putusan Nomor 58/Pid.sus.LH/2021/Pn. MAK. Tentang Penguasaan dan Pengangkutan Hasil Hutan Secara Ilegal Pembimbing I: H. Amiruddin Hanafi, Pembimbing II: Fidyah Faramita Utami, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara penguasaan dan pengangkutan hasil hutan secara illegal dalam Putusan Nomor : 58/Pid.Sus.LH/2021/Pn. MAKALE. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dan metode penelitian normatif(law in book) dan dengan mengambil berkas salinan putusan Nomor : 58/Pid.Sus.LH/2021/Pn. MAKALE. Kesimpulan pertama, penerapan hukum terhadap tindak pidana penguasaan dan pengangkutan yang dilakukan oleh terdakwa sudah tepat karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsurunsur yang didakwakan oleh penuntut umum yaitu “unsur setiap orang” dan “unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan itu”. Kesimpulan kedua, adapun pertimbangan hukum hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kedua yaitu : “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Baik Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Atau Yang Turut Melakukan Perbuatan Itu”. Selain itu pertimbangannya seperti dalam putusan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sehingga pidana yang dituntutkan oleh Penuntut Umum oleh Majelis Hakim yaitu 2 (dua) tahun dn 4 (empat) bulan, serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan. Adapun Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. |