JudulAKIBAT HUKUM DARI SUATU PERJANJIAN YANG DIADAKAN TANPA MEMENUHI SYARAT SUATU HAL TERTENTU |
Nama: ABU SOFYAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Abstrak Bila mana menyimak substansi undang-undang perbankan yang ada dimasa ini, dapat dikatakan belum menjangkau seluruh aspek perbankan yang membutuhkan pengaturan yang akurat. Substansi undang-undang perbankan tersebut lebih terfokus pada aspek kelembagaan dan fungsi perbankan sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan sebagai penyalur dana kepada masyarakat dalam undang-undang perbankan, hanya dikatakan bank dalam menyalurkan kredit kepada nasabah memegang prinsip kehati-hatian Tentang bagaimana prinsip kehati-hatian diwujudkan dalam hubungan kontraktual dengan nasabahnya, selama ini lebih banyak merujuk pada asas kebebasan berkontrak. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah dengan cara menggunakan teknik pendekatan pada sifat penelitian "Doctrinal research" (Penelitian Hukum Normatif) yaitu penelitian yang menggunakan sumber bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen resmi seperti Perjanjian Kredit Perbankan, maupun bahan-bahan hukum sekunder berupa teori-teori hukum, artikel-artikel para ahli hukum, dan sebagainya.Dari sifat penelitian yang dikemukakan di atas, maka teknik pengumpulan bahan hukumnya dilakukan dengan mengadakan penelusuran bahan-bahan hukum primer dan sekunder dimaksud Selanjutnya untuk analisis bahan hukum, hasil penelitian yang diperoleh melalui metode di atas dianalisis secara kualitatif, kemudian disajikan ke dalam skripsi secara deskriptif. Subtansi Perjanjian Kredit Bank dan Nasabah Substansi perjanjian kredit perbankan memberikan perlindungan yang seimbang kepada para pihak, baik bank maupun pihak nasabah (Konsumen)Pandangan Sutan Remy Sjahdeini bahwa, kebebasan berkontrak hanya mencapai tujuannya apabila para pihak mempunyai bargaining position yang seimbang. Jika salah satu pihak di dalam kontrak berada dalam posisi lemah maka pihak yang memiliki bargaining position yang kuat akan memaksakan kehendaknya menekan pihak lawan demi keuntungannyaBahwa subtansi perjanjian kredit perbankan belum memberikan perlindungan yang setara antara bank sebagai pelaku usaha dan nasabah debitur sebagai konsumen, Walaupun telah berlaku Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam pengaturan substansi perjanjian kredit, bank memanfaatkan kelemahan Undang- Undang Perlindungan Konsumen untuk kepentingan melindungi bank yang bersangkutan Bahwa norma hukum Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap nasabah (konsumen) dalam perjanjian kredit perbankan. Berbagai larangan membuat klausula baku yang diatur dalam ketentuan Undang- undang Perlindungan Konsumen mengandung kelemahan sebagaimana ditemukan dalam penggunaan istilan pernyataan tentang pengalihan tanggung jawab, dan larangan membuat peraturan baru yang mengikat konsumen dalam masa kontrak berjalan masin member peluang kepada bank sebagai pelaku usana untuk menafsirkan secara sempit dengan cara tidak memasukkan larangan membuat peraturan akibat perubahan kebijakan suku bunga yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kata Kunci : Akibat Hukum,Perjanjian Yang Diadakan Tanpa Memenuhi Syarat |