Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 430/PID.SUS/2020/PN.PAL)
Nama: DENI
Tahun: 2023
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Kasus Putusan No. 430/Pid.Sus/2020/PN.Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Kasus Putusan No. 430/Pid.Sus/2020/PN.Pal)?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil dan kesimpulan dalam penulisan ini adalah: Penerapan hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri di Kota Palu pada kasus putusan no. 430/Pid.Sus/2020/PN.Pal, berdasarkan tuntutan Penuntut Umum yaitu menyatakan terdakwa Randi Bin Adnan Alias Randi secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri” sebagaimana di atur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pertimbangan hukum Hakim terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri di Kota Palu pada kasus putusan no. 430/Pid.Sus/2020/PN.Pal, yaitu: Bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa. Hal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam hal ketertiban umum. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana Narkotika. Hal yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa belum pernah di hukum. Menyatakan terdakwa Randi Bin Adnan Alias Randi secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randi Bin Adnan Alias Randi berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Kata Kunci: Penerapan Hukum Pidana; Pelaku; Penyalahgunaan Narkotika.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up