JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAYARAN GANTI RUGI AKIBAT PENYITAAN YANG TIDAK SAH |
Nama: IHWANSYAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Ihwansyah, D101 19 517, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembayaran Ganti Rugi Akibat Penyitaan Yang Tidak Sah, Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II: Kamal Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanan pembayaran ganti rugi akibat penyitaan yang tidak sah dan untuk mengetahui akibat hukum dari penyitaan yang tidak sah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau tidak mengenal adanya data, sumber penelitian bahan hukum normatif berasal dari beberapa bahan hukum antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini adalah Ganti rugi diatur dalam pasal 77 KUHAP yang menyatakan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi. Selajutnya wewenang pemeriksaan ganti kerugian dalam lembaga praperadilan diatur pada pasal 78 KUHAP. Hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat (1) undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyebutkan “Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang- undang menentukan lain”. Kata Kunci: Ganti Rugi, dan Penyitaan Yang Tidak Sah. |