JudulPENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 461/Pid.B/2020/PN.Pal) |
Nama: ISMAIL |
Tahun: 2023 |
Abstrak Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimanakah Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Arisan Online (Studi Putusan Nomor 461/Pid.B/ 2020/PN.Pal)?. Kedua, Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Arisan Online (Studi Putusan Nomor 461/Pid.B/2020/PN.Pal)?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil dan kesimpulan dalam penulisan ini adalah: Penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui arisan online pada kasus nomor 461/Pid.B/2020/PN.Pal, tuntutan pidana dari penuntut umum yaitu menyatakan perbuatan Terdakwa I Hema Malini bersama sama terdakwa II Gina tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Tuntutan Penuntut Umum tersebut sudah sesuai dan sudah tepat karena terdawka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penipuan). Pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana penipuan melalui arisan online pada perkara putusan nomor 461/Pid.B/2020/PN.Pal, yaitu Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Para terdakwa. Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan Para terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi korban. Hal hal yang meringankan: Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Menyatakan terdakwa I Hema Malini dan terdakwa II Gina alias Regina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Informasi dan Transaksi Elektronik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang No. 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 1 (satu) tahun. Kata Kunci : Arisan Online; Penerapan Hukum; Tindak Pidana Penipuan. |