JudulFAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALU (Studi Putusan Perkara Nomor 1018/Pdt.G/2020/PA.Pal) |
Nama: DICKY SANDY PRAMANA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. Perceraian bukanlah kesepakatan oleh karena itu, perceraian perkawinan tidak boleh didasarkan pada adanya kesepakatan untuk bercerai. Tujuan penulis dalam penelitian ini yaitu: Pertama, untuk Mengetahui Faktor Apakah Yang Menyebabkan Terjadinya Perceraian Pada Perkara Nomor 1018/Pdt.G/2020/ PA.Pal. Kedua, Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Memutus dan Menyelesaikan Perkara Perceraian 1018/Pdt.G/2020/PA.Pal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian pada perkara nomor 1018/Pdt.G/2020/PA.Pal, Penggugat dan Tergugat sering terlibat perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena : a) Tergugat memiliki hubungan dengan wanita lain, b) Tergugat sering berkata cerai kepada Penggugat, c) Tergugat tidak memberikan nafkah kepada Penggugat dan sering bermain judi, d) Tergugat dan Penggugat sudah pernah di mediasi oleh dewan adat setempat namun Tergugat sudah tidak mau lagi bersama dengan Penggugat. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perkara Nomor 1018/Pdt.G/ 2020/PA.Pal, sudah cukup alasan untuk pemohon melakukan cerai gugat yaitu Tergugat memiliki hubungan dengan wanita lain. Tergugat sering berkata cerai kepada Penggugat. Tergugat tidak memberikan nafkah kepada Penggugat dan sering bermain judi. Penggugat menguatkan gugatannya dengan bukti di persidangan dan menghadirkan saksi yang membenarkan bahwa gugatan penggugat adalah fakta. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Perceraian, Pengadilan Agama Palu. |