Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN TERHADAP PENERAPAN SANKSI KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN BAGI ANGGOTA POLRI DI POLRES PARIGI MOUTONG
Nama: NI LUH ATANIA SRIDEVI
Tahun: 2023
Abstrak
Ni Luh Atania Sridevi, D10119473, Tinjauan Terhadap Penerapan Sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian Bagi Anggota Polri Di Polres Parigi Moutong, Pembimbing I : Jubair Pembimbing II : Hj. Kartini Malarangan. Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat selalu seiringan dengan semakin tumbuh dan berkembangannya segala aspek kebutuhan, termasuk dari segi kebutuhan akan kenyamanan dan keamanan. Perkembangan tersebut diiringi dengan tuntutan akan penegakan supermasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi yang melahirkan paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab, bagi pihak-pihak penegak hukum khususnya aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Rumusan masalah bagaimana penerapan sanksi kode etik bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik di Polres Parigi Moutong. Apa faktor penghambat yang memepengaruhi penerapan sanksi kode etik profesi kepolisian di Polres Parigi Moutong.Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui penerapan sanksi kode etik bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik di Polres Parigi Moutong. Untuk mengetahui faktor penghambat yang mempengaruhi penerapan sanksi kode etik profesi kepolisian di Polres Parigi Moutong.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukan Penerapan sanksi kode etik bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran di Polres Parigi Moutong kurang optimal penerapannya, karena yang bersangkutan melarikan diri. Faktor penghambat penerapan sanksi kode etik profesi kepolisian di Polres Parigi Moutong yaitu anggota yang melakukan pelanggaran sulit di hubungi sehingga di terbitkan DPO, keberadaannya di luar daerah, membutuhkan waktu untuk mencari anggota yang melakukan pelanggaran. Kata Kunci: Kepolisian, Kode Etik, Penerapan Sanksi Etik

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up