Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKajian Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Pihak Penanggung Asuransi Terhadap Keterlambatan Klaim Yanh Dimohonkan Oleh Pihak Tertanggung (Studi Kasus Kantor PT. Axa Financial Palu)
Nama: VENI DESTRI STIANI
Tahun: 2023
Abstrak
Veni Destri Stiani D 101 19 469, Kajian Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Pihak Penanggung Asuransi Terhadap Keterlambatan Klaim Yang Dimohonkan Oleh Pihak Tertanggung, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, S.H., M.H., Pembimbing II: Rahmia Rachman, S.H., M.Kn. Pada kenyataannya banyak kasus-kasus yang terjadi didalam masyarakat, dimana kasus yang sering terjadi adalah ditolaknya klaim asuransi tertanggung oleh penanggung setelah risiko, kerugian atau peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Baik dikarenakan adanya pelanggaran dalam perjanjian asuransi yang telah disepakati atau adanya itikad buruk dari tertanggung atau penanggung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran asuransi di PT. Axa Financial Palu dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan klaim asuransi di PT. Axa Financial Palu.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan wawancara secara langsung kepada pihak-pihak yang terkait dalam penulisan. Hasil penelitian untuk mengetahui upaya dalam melakukan klaim PT. Axa Financial Indonesia Kota Palu dengan melengkapi bukti dokumen berupa polis pihak tertanggung yang telah disepakati sebagai suatu klausula dalam polis tersebut, dapat berupa soft copy maupun hardcopy dalam kelengkapan berkasnya dan upaya yang dilakukan oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa yakni melalui litigasi dan non-litigasi. Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber, umumnya penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui mediasi terlebih dahulu sebelum ke proses litigasi. PT. Axa Financial memberikan kebijakan kepada nasabah untuk segera melengkapi persyaratan administrasi yang kurang dan memberikan waktu untuk menyelesaikan pembayaran secara manual melalui kantor cabang dan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja untuk tunggakan pembayaran premi asuransi, agar proses klaim segera dilaksanakan. Namun sampai dengan saat ini penyelesaian sengketa melalui litigasi belum pernah dilaksanakan. Kata Kunci : Klaim Asuransi, , Tanggung Jawab, PT. AXA Indonesia Kota Palu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up