JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Putusan No. 321/Pid.B/2016/PN. Pal) |
Nama: AGUS IRAWAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan luka berat (studi putusan no. 321/ Pid.B/2016/PN. Pal)?. 2) Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan luka berat (studi putusan no. 321/ Pid.B/2016/PN. Pal)?. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dan kesimpulan penulis adalah: Penerapan sanksi pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan luka berat pada perkara putusan no. 321/ Pid.B/2016/PN. Pal, yaitu: tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum menyatakan terdakwa Masnun P. Aziz telah syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena lalainya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan mengalami kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan luka berat pada putusan no. 321/ Pid.B/2016/PN. Pal, Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa, yaitu Keadaan Yang Memberatkan: Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang lain mengalami luka. Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Majelis Hakim memutus dan menyatakan terdakwa Masnun P Azis tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua. Menjatuhkan pidana kepada Masnun P Azis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. |