JudulTinjauan Yuridis Tentang Pembuktian Peninjauan Setempat Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perdata |
Nama: KEVIN ALFANDY TEDENGKI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Dalam perkara perdata seringkali ada obyek sengketa yang tidak dapat dihadirkan di muka persidangan, oleh karena itu perlu dilakukan sidang pemeriksaan setempat (descente) oleh hakim karena jabatannya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai obyek sengketa yang dapat dijadikan bahan oleh hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kekuatan mengikatnya pembuktian pemeriksaan setempat sebagai salah satu pendukung alat bukti dalam perkara perdata dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian dan putusan atas pemeriksaan setempat dalam perkara perdata. Metode penelitian menggunakan kepustakaan (library research). Yaitu penelitian yang dilakukan dengan melakukan studi terhadap sumber-sumber pustaka yang erat hubungannya dengan materi penulisan skripsi ini. Data-data tersebut akan dianalisis secara kualitatif dengan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kekuatan mengikatnya pembuktian pemeriksaan setempat serta pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil suatu putusan harus didukung dengan alat bukti lain yang berupa bukti surat dan keterangan saksi-saksi dengan mencocokan bukti tertulis dan saksi-saksi yang mendukung. |