Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PUTUSAN VERSTEK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 617/PDT.G/2022/PA.PAL)
Nama: ALDI HARNAS SETIAWAN KONDO
Tahun: 2023
Abstrak
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Tujuan dalam penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui prosedur pembuatan putusan dalam kasus verstek. Dan untuk mengetahui kekuasaan hakim dalam perkara yang diputuskan secara verstek (studi kasus putusan nomor 617/Pdt.G/2022/PA.Pal) Tentang Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Hasil kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Prosedur pembuatan putusan dalam kasus verstek pada perkara nomor 617/Pdt.G/2022/PA.Pal, diketahui bahwa Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat. Upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Karena apabila tergugat setelah dipanggil sesuai ketentuan tidak hadir sampai pada putusan, maka putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat. Menurut penulis apa yang dilakukan Hakim Pengadilan Agama Palu dengan memediasi para pihak yang berperkara sudah tepat.Dalam perkara sengketa hak asuh anak nomor 617/Pdt.G/2022/PA.Pal, Majelis hakim memutus dan mengadili: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap kepersidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Karena Verstek adalah pernyataan, bahwa tergugat tidak hadir, meskipun menurut hukum acara harus datang. Verstek hanya dapat dinyatakan, jika tergugat tidak datang pada hari sidang. Menurut penulis apa keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini sudah tepat. Kata Kunci: Analisis Hukum, Putusan Verstek.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up