Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Terhadap Bagi Hasil Tanah Sawah Pertanian Di Desa Kombi Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toli-toli
Nama: IIN FAJRIAH
Tahun: 2023
Abstrak
Bertani merupakan salah satu mata pencaharian yang paling banyak digeluti di daerah pedesaan termasuk masyarakat di Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toli-Toli. Namun, kendala yang terjadi adalah tidak semua petani sawah memiliki tanah sawah pertaniannya sendiri sehingga hanya menjadi buruh tani atau penggarap karena hal tersebut para pihak melakukan perjanjian bagi hasil tanah sawah pertanian. Kenyataan yang terjadi adalah Perjanjian Bagi hasil Tanah Sawah Pertanian yang terjadi Di Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toli- Toli masih menimbulkan permasalahan, Adapun permasalahan yang dikaji yaitu bagaimana proses Perjanjian Bagi Hasil Tanah Sawah Pertanian yang dilakukan di Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toli-toli dan penyelesaian masalah apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil tanah sawah pertanian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa masih kurangnya peran pemerintah daerah setempat guna melakukan penyuluhan terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait peraturan perundang undangan yang mengatur tentang bagi hasil sehingga masyarakat lebih memilih untuk melakukan perjanjian bagi hasil dengan sistem hukum adat yang telah dilakukan sejak lama serta penyelesaian apabila terjadi wanprestasi secara alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu dengan cara musyawarah atau melalui mediasi berdasarkan asas kekeluargaan oleh pihak pemerintah setempat atau ketua-ketua adat atau pemuka masyarakat. Penelitian ini menyangkut Tinjauan Yuridis Bagi Hasil dengan maksud untuk mengetahui pelaksanaan bagi hasil tanah sawah pertanian dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil tanah sawah pertanian yang ada di Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toli-Toli. Adapun upaya yang dapat dilakukan yaitu penyuluhan secara menyeluruh kepada masyarakat terkait peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang perjanjian bagi hasil serta melibatkan pihak pemerintahan atau pihak adat dalam hal penyelesaian sengketa. Kata Kunci : Bagi Hasil,Tanah Sawah Pertanian,Hukum Adat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up