Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Terhadap Perdagangan Barang Tiruan Yang Menggunakan Merek Cha Cha
Nama: MUH FAEDIL AWAL
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Muh Faedil Awal, D101 19 449, Tinjauan Yuridis Terhadap Perdagangan Barang Tiruan Yang Menggunakan Merek Chacha, Tahun 2023, Pembimbing I : Sitti Fatimah Maddusila, Pembimbing II : Ratu Ratna Korompot Sengketa merek ini bermula ketika Delfi Chocolate Manufacturing SA yang beralamat di 6 Route de Berne 1700, Swiss mau mendaftarkan merek chacha ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI pada 16 Mei 2019. Perusahaan cokelat itu kaget karena permohonannya ditolak Ditjen KI Kemenkumham RI dengan alasan bahwa merek serupa, yakni cha-cha, telah dimiliki oleh Jogi Hendra Atmadja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana sengketa antara Delfi Chacha vs Chacha Jogi di tinjau secara first to file dan first to use?. 2) Bagaimana kedudukan merek Delfi Chacha terhadap aturan merek di indonesia?. Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini:. Secara firs to file Chacha Jogi berhak menang atas merek chacha sebab sudah duluan mendaftarkan mereknya di Direktorat Jendral kekayaan intelektual Hukum Dan Ham (Kemenkumham) dan merek Delfi Chacha sudah terlambat mendaftarkanya sebagaimana yang di anut Indonesia yaitu prinsip first to file. Jika di tinjau secara First To Use Delfi Cahcha berhak menang atas merek Chacha sebab sudah di pasarkan duluan di dunia perdagangan, di ketahui dari tahun ke dua perusahaan tersebut memproduksi cokelat. Delfi sudah memproduksi cokelat sejak tahun 1950, namun Perusahaan Jogi baru memproduksi cokelat pada tahun 1980. Maka dapat di simpulkan bahawa, Merek Delfi Chacha berhak menang jika di tinjau secara First To Use. Kedudukan merek Delfi Chacha di Indonesia. Jika di lihat dari segi penaftaran merek tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagai akibat merek tersebut tidak terdaftar di Dirjen HKI. Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun jika dilihat dari segi merek terkenal Delfi Chacha harusnya sudah mendapatkan perlindungan sebab sudah dapat di katakan sebagai merek terkenal. Kata Kunci: Perdagangan, Barang Tiruan, Merek Dagang.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up