JudulPERANAN DOKTER FORENSIK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULAWESI TENGAH) |
Nama: DEWI RAHMAWATI NINGTIAS |
Tahun: 2024 |
Abstrak DEWI RAHMAWATI NING TIAS, D 101 19 444, PERANAN DOKTER FORENSIK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng), dibawah bimbingan Bapak Syachdin dan bapak Harun Nyak Itam Abu Pemeriksaan suatu perkara pidana menjadi bagian yang tidak terpisahkan didalam suatu proses peradilan yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiile waarheid) salah satu usaha yakni dengan menggunakan ilmu bantu dokter forensik, peranan keterangan ahli forensik berdiri pada sifat dualisme alat bukti keterangan ahli, Pada suatu sisi alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan atau Visum et Repertum tetap dapat dinilai sebagai alat bukti keterangan ahli pada sisi yang lain alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan juga menyentuh alat bukti surat, namun pengambilan keputusan akan sifat dualisme alat bukti keterangan ahli Forensik terletak pada keyakinan hakim dalam membuat putusan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah peranan dokter forensik dalam penyidikan tindak pidana pada direktorat reserse kriminal umum kepolisian daerah sulawesi tengah dan hambatan dalam penyidikan tindak pidana yang menggunakan bantuan kedokteran forensik pada direktorat reserse kriminal umum kepolisian daerah sulawesi tengah. Sementara tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peranan kedokteran forensik dalam penyidikan tindak pidana di direktorat reserse kriminal umum kepolisian daerah sulawesi tengah untuk mengetahui hambatan dalam penyidikan tindak pidana yang menggunakan bantuan dokter forensik di direktorat reserse kriminal umum kepolisian daerah sulawesi tengah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris maka di peroleh kesimpulan peranan dokter forensik dalam pembuktian perkara pidana membantu aparat penegak hukum baik dari tahap penyidikan sampai pada tahap persidangan terhadap tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh atau jiwa manusia sehingga membuat terang peristiwa pidana tersebut. KATA KUNCI : Dokter Forensik, Visum |