JudulTINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN PALU BARAT |
Nama: AHMAD ANDRY RAMADHAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Ahmad Andry Ramadhan, D 101 19 442, Tinjuan Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian Di Kecamatan Palu Barat, Pembimbing I: Hj. Darwati Pakki, S.H., M.H Pembimbing II: Marini Citra Dewi, S.H.,M.H Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Kecamatan Palu Barat masih terdapat lahan pertanian yang tidak digarap oleh pemilik tanah melainkan digarap oleh penyewa tanah pertanian, hal ini menyiratkan adanya perjanjian sewa menyewa tanah pertanian antara pemilik dan penyewa. Dilakukanya perjanjian sewa menyewa tanah pertanian dengan sistem pembayaran yang dilakukan diawal perjanjian, maka terbentuklah hubungan timbal balik antara kepentingan pihak pemilik tanah dan pihak penyewa . Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Kecamatan Palu Barat serta penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian hukum empiris, Berdasarkan masalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa dan penyelesaian sengketa dapat disimpulkan bahwa masyarakat di Kecamatan Palu Barat masih menggunakan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian secara lisan serta penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dengan cara non-litigasi/ penyelesaian luar pengadilan atau secara bermusyawarah. Kata Kunci : Perjanjian,sewa menyewa,wanprestasi |