Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERANAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.B/2019/PN Pal.)
Nama: HERY WARSONO
Tahun: 2023
Abstrak
HERY WARSONO. (Stb D. 101 19 438) Judul Skripsi: Peranan Barang Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.B/2019/PN Pal.) Pembimbing: Abdul Wahid dan H. Hamdan HI. Rampadio Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah peranan barang bukti dalam perkara tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor: 95/Pid.B/2019/PN Pal., Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim mengenai peranan barang bukti dalam perkara tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor: 95/Pid.B/2019/PN Pal. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Peranan barang bukti dalam perkara tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor: 95/Pid.B/2019/PN Pal., tidak memberi nilai pembuktian karena tanpa barang bukti pun terdakwa tetap dipidana. Padahal peranan barang bukti dalam mengungkap perkara pidana sangat penting yaitu jika pembuktian dengan alat bukti yang lain sudah di tampilkan dalam persidangan namun dalam memutus perkara belum cukup untuk meyakinkan hakim maka disinilah peranan barang bukti perlu ditampilkan dalam persidangan agar hakim dapat meyakinkan atas perkara pidana yang diproses dalam persidangan sehingga melahirkan suatu putusan atau penyelesaian. Dasar pertimbangan hakim mengenai peranan barang bukti dalam perkara tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor: 95/Pid.B/2019/PN Pal., tidak memiliki peran penting dalam pembuktian karena terdakwa sudah terbukti melakukan penganiayaan dengan cara terdakwa memukul Hartati menggunakan parang yang masih bersarung dan selanjutnya penuntut umum juga tidak mampu memperlihat barang bukti “parang” tersebut didepan persidangan namun hakim tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Kata Kunci: Barang Bukti,Tindak Pidana, Penganiayaan, Studi Putusan Nomor: 95/Pid.B/2019/PN Pal.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up