JudulSTUDI KOMPARASI MENGENAI AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA |
Nama: OGGIE REZHA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Oggie Rezha(D10119436), 2024 “Studi Komparasi Mengenai Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Perdata” Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tadulako Palu di bawah bimbingan Dr. Susi Susilawati S. HI. ,MH dan M. Ayyub Mubarak S.HI,. MH Seiring berkembangnya permasalahan-permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, pembaruan hukum diperlukan untuk menjawab persoalan-persoalan di masa kini yang sebelumnya belum pernah terjadi di masa lalu, salah satunya hukum keluarga bidang kewarisan. Persoalan waris mewaris adalah persoalan yang pasti terjadi dan akan dialami oleh manusia, sehingga hukum waris sebagai sarana bagi penyelesaian waris selalu menarik. Permasalahan yang fenomenal dalam hukum keluarga bidang kewarisan yaitu tentang ahli waris pengganti. Dengan cara memandang suatu masalah dari sudut agama Islam dan KUHPerdata, dengan berdasar Alquran, Hadis, pendapat-pendapat para ulama, dan Kompilasi Hukum Islam. Mengenai penjelasan tersebut dirumuskan masalah yaitu bagaimana ahli waris pengganti menurut hukum waris Islam dan menurut hukum waris Perdata serta bagaimana perbandingan ahli waris pengganti menurut hukum waris Islam dan hukum waris Perdata. Penelitian ini secara yuridis normatif dan menggunakan analisis kualitatif serta dijelaskan secara deskriptif komparatif yang bertujuan untuk mendalami aspek-aspek hukum dan membandingkan suatu aspek hukum yang berkaitan dengan ahli waris pengganti. Dari penelitian ini dapat disimpulkan perbandingan ahli waris pengganti menurut hukum Islam dan hukum waris perdata. Ahli waris pengganti menurut hukum Islam menjelaskan bahwa yang dapat menjadi ahli waris pengganti dari keturunan laki-laki saja sedangkan dalam KUHPerdata dari keturunan laki-laki maupun perempuan dapat menjadi ahli waris pengganti. Perbandingan pembagian warisan terhadap ahli waris pengganti berbeda menurut KHI dan KUHPerdata menurut KHI ahli waris pengganti tidak sama bagiannya dengan ahli waris yang digantikan sedangkan menurut KUHPerdata ahli waris pengganti bagiannya sama dengan yang digantikan. Kata Kunci : Perbandingan Hukum, Ahli Waris Pengganti, Kewarisan Hukum Islam, Kewarisan Hukum Perdata |