JudulPerlindungan Hak Penumpang Ojek Online Ditinjau Dari Segi Hukum Perjanjian |
Nama: ANGGA RISANDY |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Angga Risandy, D10119431, Perlindungan Hak Penumpang Ojek Online Ditinjau Dari Segi Hukum Perjanjian, Pembimbing I: Dr. Syamsuddin Baco, SH, MH, Pembimbing II: Rahmia Rachman, S.H., M.Kn. Transportasi online adalah jenis layanan yang setiap hari ditemukan dan selalu digunakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, mulai dari usia muda hingga tua menggunakan layanan transportasi online. MAXIM adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang transportasi online. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian antara pengemudi ojek online dengan penumpang serta mengetahui tanggungjawab pengemudi ojek online terhadap penumpang. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan keabsahan perjanjian antara pengemudi ojek online dengan penumpang adalah sah yaitu ketika terjadi persesuaian kehendak antara pengemudi ojek online dengan penumpang dan sepanjang perjanjian tersebut memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian yang mengikat para pihak baik pengemudi dan juga penumpang. Namum dalam pelaksanaannya, mengenai syarat sahnya suatu perjanjian masih sering dilanggar oleh pengemudi dan penumpang ojek online, seperti pengemudi ojek online MAXIM yang sering mendapat penumpang yang dibawah umur seperti siswa SD, SMP, bahkan SMA yang masih dibawah umur dan tergolong belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Umumnya hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan para pihak terhadap syarat sahnya suatu perjanjian. Sedangkan tanggungjawab dari pengemudi ojek online yaitu didahului dengan adanya kata sepakat antara para pihak baik pengemudi maupun penumpang yang selanjutnya diikuti tanggungjawab oleh pengemudi sebagai penyedia layanan jasa yaitu dengan cara mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang saat terjadinya proses pengangkutan sesuai kesepakatan para pihak. Tanggungjawab pengemudi juga diatur pada Pasal 240 UU LLAJ dan Pasal 234 UU LLAJ. Namun, apabila penumpang meninggal dunia, maka yang berlaku adalah Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ. Selain tanggungjawab dari pengemudi, perusahaan MAXIM yang bekerja dengan YPSSI juga memberikan santunan/asuransi kepada penumpang apabila terjadi kerugian kepada penumpang yang besaran santunan/asuransi tersebut disesuaikan dengan keadaan penumpang. Kata Kunci: Hukum Perjanjian, Ojek Online, Penumpang, Pertanggungjawaban. |