JudulAnalisa Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Masyarakat Hukum Adat Kaili |
Nama: MUHAMAD ANUGRAH RAMADHAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Muhamad Anugrah Ramadhan, D101 19 428, Analisa Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Adat Kaili, Pembimbing I: Dr. Nurul Miqat, S.H., M.Kn, Pembimbing II: H. Ashar Ridwan, Lc., M.A. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting di dalam kehidupan manusia. Ikatan perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita akan menimbulkan akibat lahir dan batin baik terhadap keluarga masing-masing Perkawinan menurut Hukum Adat bukan hanya peristiwa yang sangat penting bagi mereka yang masih hidup saja, tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya mendapat perhatian dan dikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak. Telah ditetapkan batasan umur dalam perkawinan, namun masih terdapat penyimpangan dengan melakukan perkawinan di bawah umur. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan permasalahan yaitu Faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan anak usia dini, Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Terhadap Perkawinan Anak Di Usia Dini. Metode penelitian yang yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini ada 4 faktor yaitu, faktor orang tua, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor adat istiadat, Sedangkan Faktor yang terjadi di lapangan yaitu, pergaulan bebas, kecelakaan (hamil di luar nikah). perjodohan orang tua, perkembangan teknologi (gadget). Akibat hukum yang ditimbulkan terhadap perkawinan anak di bawah umur, yaitu Hukum yang diberlakukan jika ada anak yang mengalami masalah dikarenakan menikah di bawah umur. dan Jika dilihat dari segi sosial Perempuan hanya diposisikan sebagai pelengkap laki-laki saja sehingga berakibat pada kekerasan terhadap Perempuan (KDRT) lalu berjung perceraian. Selain itu juga dari sudut norma kesusilaan akibat hukumnya, Dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan bisa dibatalkan bila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Kata Kunci: Perkawinan, Di Bawah Umur, Hukum Adat Kaili |