Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DISERTAI DENGAN PEMBUNUHAN(Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pid.B/2021/PN Pal)
Nama: ARDINO PRIWANTO PALITA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Ardino Priwanto Palita, D10119427,Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Disertai Dengan Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pid.B/2021/PN Pal), Pembimbing I: Hamdan Hi. Rampadio., Pembimbing II: Syachdin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Disertai Dengan Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pid.B/2021/PN Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Disertai Dengan Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pid.B/2021/PN Pal)?. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research). Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencurian disertai dengan pembunuhan pada perkara nomor 76/Pid.B/2021/PN Pal, Penuntut Umum dalam dakwaanya : Menyatakan Terdakwa Pahlawan Gorang Alias Ale bersalah melakukan tindak pidana “dengan dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan tindak pidana “pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan kedua subsidiair. Menurut penulis dakwaan penuntut umum sudah tepat, namun seharusnya Terdakwa juga di dakwa dengan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebelum melakukan aksi pembunuhan. Pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pencurian disertai dengan pembunuhan dalam perkara nomor 76/Pid.B/2021/PN Pal, yaitu: Majelis Hakim mengadili dan menyatakan Terdakwa Pahlawan Gorang Alias Ale telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan”. Menyatakan Terdakwa Pahlawan Gorang Alias Ale tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primair. Membebaskan Terdakwa Pahlawan Gorang Alias Ale dari dakwaan kedua primair. Menyatakan Terdakwa Pahlawan Gorang Alias Ale telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian”. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim; Pembunuhan; Tindak Pidana Pencurian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up