Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN GADAI LAHAN PERTANIAN DI DESA PATIOA KECAMATAN SARUDU KABUPATEN PASANGKAYU
Nama: YATRIANI RUSTAM
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Yatriani Rustam, D 101 19 420, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Gadai Lahan Pertanian di Desa Patika Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu, Tahun 2024, Pembimbing I: Abraham Kekka, S.H, M.Hum, Pembimbing II: Rosnani Lakunna, S.H, M.H. Gadai merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi gadai dalam praktiknya kadang kala menimbulkan masalah hukum. Terkait dengan pelaksanaan gadai lahan tanah pertanian, khususnya yang berkaitan dengan penebusan kembali gadai lahan pertanian di atur dalam Pasal 7 UU Nomor 56 Prp Tahun 1960. Akan tetapi, fakta yang ada di Desa Patika Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu masih banyak ditemukan gadai lahan pertanian tidak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan gadai lahan pertanian di Desa Patika. 2) Faktor apa yang menyebabkan pelaksanaan lahan pertanian di Desa Patika tidak berjalan sesuai Pasal 7 UU Nomor 56 Prp Tahun 1960. Dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan gadai lahan pertanian di Desa Patika dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan pelaksanaan gadai lahan pertanian di Desa Patika tidak berjalan sesuai Pasal 7 UU Nomor 56 Prp Tahun 1960. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan didalam penelitian ini digunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis kualitatif. Dapat disimpulkan bahwa 1) Pelaksanaan gadai lahan pertanian di Desa Patika dilakukan secara lisan mengikuti kebiasaan yang sudah ada sejak dulu karena pelaksanaannya dianggap lebih mudah dilakukan daripada mengikuti aturan hukum nasional dan pelaksanaannya dilakukan secara kekeluargaan. Adapun uang tebusan juga harus sesuai dengan yang diberikan pembeli gadai diawal pelaksanannya. 2) Faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan gadai lahan pertanian di Desa Patika tidak berjalan sesuai Pasal 7 UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 karena belum ada sosialisasi tentang UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 di Desa Patika serta ketidaktahuan masyarakat terhadap masalah hukum dan masih mempertahankan hukum adat. Kata Kunci: Pelaksanaan Gadai, Lahan Pertanian, Desa Patika

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up