Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAIUAN YURIDIS TERHADAP PERDAGANGAN BARANG TIRUAN YANG MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Nama: AYU NUR AFIFA
Tahun: 2023
Abstrak
Merek merupakan bentuk dari salah satu hak kekayaan intelektual yang mempunyai fungsi terhadap peningkatan atau kelancaran perdagangan di Indonesia, salah satu jenis industri HKI yang sangat pesat di masyarakat adalah industri sepatu, sepatu adalah salah satu jenis barang yang mereknya selalu ditiru dan diproduksi oleh para pelaku usaha yang ingin berbuat curang dalam barang dagangannya oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum merek terkenal dan bagaimana sanksi terhadap pelaku pemalsuan merek terkenal. Penelitian ini menggunakan hukum normatif. Melalui hasil penelitian ini bahwa perlindungan merek sangatlah penting, untuk merek terkenal perlindungan yang diberikan bagi merek tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum secara refresif. Mengenai perlindungam merek di Indonesia menganut asas konstitutif yang biasa disebut dengan sistem pendaftaran first to file artinya, Merek hanya mendapatkan perlindungan apabila Merek tersebut didaftarkan ke pemerintah melalui Direktorat hak kekayaan intelektual dan Kementrian Hukum dan HAM. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang memasarkan merek tanpa adanya ijin dapat dikenai sanksi yaitu sanksi pidana, dan sanksi perdata. Sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan merek yaitu pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana denda dan pidana penjara. Dan pada Sanksi perdata adanya perbuatan melawan hukum yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak lain dan dapat menuntut penghentian kegiatan pemalsuan merek tersebut. Kata kunci : barang tiruan, gugatan perdata, kasus pidana, merek terkenal

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up