JudulPenegakan Hukum Terhadap Peredatan Bebas Obat Daftar G Jenis THD ( Atrihryphenidyl) Di Kota Palu |
Nama: RISKI RAHMAYANTI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Riski Rahmayanti, D10119416, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Bebas Obat Daftar G Jenis THD (Trihexyphenidyl) di Kota Palu, Tahun 2023, Pembimbing I: Jubair, Pembimbing II: Hj Kartini Malarangan. THD (Trihexyphenidyl) adalah obat untuk mengobati gejala penyakit Parkinson Atau obat penenang. Penggunaan obat THD (Trihexyphenidyl) hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan tidak untuk dikonsumsi sembarangan tanpa anjuran dari dokter. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum pidana terhadap peredaran bebas obat daftar G jenis THD (Trihexyphenidyl) di Kota Palu dan hambatan penegakan hukum terhadap peredaran bebas obat daftar G jenis THD (Trihexyphenidyl) dikota Palu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap peredaran obat daftar G jenis THD (Trihexyphenidyl) dan untuk mengetahui faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap Peredaran obat daftar G jenis THD (trihexyphenidyl) di kota Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penegakan Hukum terhadap peredaran obat daftar G jenis THD (trihexyphenidyl) Oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Palu dan Polresta Palu masih kurang optimal dalam melakukan pengawasan, kemudian pemberian sanksi pidana merujuk ke undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan Pasal 197 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 435 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap peredaran obat daftar G jenis THD (trihexyphenidyl) di Kota Palu oleh Balai Pengawasan obat dan Makanan (BPOM) yaitu masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kurangnya kesadaran oleh masarayakat. Hambatan Bagi Polresta Palu yaitu kurangnya informasi yang memadai, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pengaduan karena masyarakat takut untuk mengadukan peredaran obat keras/daftar G ke Polresta palu atau aparat setempat. ? Kata Kunci: Penegakan Hukum, Peredaran, Obat Daftar G jenis THD (Trihexyphenidyl) |