Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Nama: KHAIRI NAUFAL
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Khairi Naufal D10119412, Tinjauan yuridis Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, Pembimbing I : Abraham Kekka, Pembimbing II Rosnani Lakunna Rumah merupakan kebutuhan dasar dan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Bagaimana Akibat hukum apabila debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Untuk memperoleh bahan hukum yang di butuhkan dalam penelitian ini di gunakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisiskan secara kualitatif dan paparkan secara Preskriptif. Berdasarkan Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa Hubungan hukum para pihak dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah yaitu, hubungan hukum antara debitur dan developer dalam perjanjian jual beli, keduanya terikat oleh prinsip kesepakatan. Hubungan hukum antara developer dan kreditur dalam perjanjian kerja sama merupakan perjanjian jual beli Rumah secara kredit. developer bertindak sebagai pihak yang membutuhkan pembiayaan properti, kreditur sebagai pihak yang menyediakan dana. Hubungan hukum antara debitur dan kreditur dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan hubungan perikatan, di mana pihak kreditur memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur untuk membeli rumah, dan debitur berkewajiban mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan. dan Akibat hukum apabila debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu pihak kreditur dapat mengambil atau melakukan penyitaan atas Rumah yang di jadikan sebagai jaminan atas perjanjian kredit kemudian di serahkan kepada BUPLN (badan urusan piutang dan lelang negara).

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up