JudulANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB PEMILIK HEWAN TERNAK YANG BERKELIARAN DI JALAN RAYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA PALU |
Nama: ZULKIFLI |
Tahun: 2025 |
Abstrak Nama: Zulkifli, Nim: D10119404, Judul: Analisis Hukum Tanggung Jawab Pemilik Hewan Ternak Yang Berkeliaran di Jalan Raya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Palu, Pembimbing 1: Dr. Syamsudin Baco, S.H., M.H, Pembimbing 2: Rahmia Rachman, S.H., M.Kn. Ternak adalah hewan atau binatang yang dipelihara (Sapi,kuda,kambing dan sebagainya) yang dikembang biakkan untuk tujuan produksi. Pemilik ternak tidak boleh membiarkan ternaknya lepas tanpa pengawasan karena dapat beresiko menimbulkan kerugian terhadap orang lain dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penertiban hewan ternak yang kerap berkeliaran di jalan, menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Palu, Pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Palu Nomor: 524/0194/pol PP/2022 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Peternak yang ada di Kelurahan Tondo mempunyai kandang ternak, tetapi sistem peternakan dengan cara mengembala, terkadang saat digembalakan ada salah satu ternak yang terpisah dari kawanannya dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tujuan dari penelian ini Untuk Mengetahui upaya penertiban hewan ternak yang berkeliaran dijalan raya di Kota Palu.dan Untuk mengetahui Tanggung Jawab pemilik hewan ternak yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di Kota Palu. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya terjadi dimasyarakat yakni kelurahan Tondo. Kesimpulan penelitian ini yaitu upaya penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya di Kota Palu melalui upaya preventif di lakukan dengan memberikan sosialisasi dan penegakan hukum sedangkan upaya represif dilakukan dengan cara hewan ternak yang berkeliaran diamankan di kantor Satpol PP atau di kantor kelurahan sekitar. Tanggung jawab pemilik hewan ternak yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di Kota Palu, yaitu setiap hewan ternak yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas seperti luka ringan atau luka berat maka pemilik hewan ternak harus ganti rugi sesuai kerugian yang dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas. |