JudulPerkawinan Anak Usia Dini Di Desa Ombo Dalam Perspektif Hukum Adat Kaili |
Nama: ERFINA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK ERFINA, D 101 19 398, Perkawinan Anak Usia Dini Di Desa Ombo Dalam Perspektif Hukum Adat Kaili, Pembimbing I: Dr. Nurul Miqat, S.H., M.Kn, Pembimbing II: Dewi Kemalasari, S.H., M.Kn. Setiap makhluk hidup memiliki hak asasi untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Sementara itu pernikahan dini sudah menjadi fenomena nasional, budaya menjadi faktor yang berpengaruh besar terhadap pola kehidupan dalam masyarakat, termasuk dalam pernikahan dini. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan dini dan dampak atau akibat dari perkawinan dini tersebut. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui apa saja yang melatarbelakangi perkawinan anak usia dini. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah faktor yang menyebabkan perkawinan anak usia dini ada dua faktor yaitu faktor eksternal berupa perkembangan media masa, faktor Pendidikan, faktor ekonomi, dan faktor orangtua. Sementara faktor internalnya yaitu kebiasaan dan adat istiadat setempat, keluarga yang bercerai, serta faktor kemauan anak itu sendiri. Dampak dari perkawinan anak usia dini sendiri dapat dilihat dari segi hukum adat kaili, tentu saja anak-anak yang menikah di usia dini belum dianggap dewasa karena masih bergantung pada orangtua dan belum cakap dalam berumah tangga , dari segi kesehatan dan psikologis, anak-anak yang menikah di usia dini organ-organ reproduksinya belum matang secara fisik dan jika dipaksakan apalagi sampai hamil akan berakibat fatal, banyaknya anak-anak yang harus putus sekolah, perkawinan anak usia dini berdampak pula pada tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan tingginya angka perceraian di kalangan anak-anak. Kata Kunci: Perkawinan, Anak Usia Dini, Hukum Adat Kaili |