JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PERANAN JURU SITA DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN |
Nama: RIDWANSAH.D |
Tahun: 2024 |
Abstrak RIDWANSAH.D D10119397, Tinjauan Hukum Tentang Peranan Jurusita Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan, Pembimbing I: Ilham Nurman, SH., MH Pembimbing II: Andi Bustamin DG.KUNU, S.H., M.H. Dalam penyelesaian suatu perkara perdata oleh para pihak maka putusan pengadilan sengat diharapkan untuk mendapatkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang sedang dihadapinya. Itulah sebabnya jurusita maupun jurusita pengganti sangat berperan dalam proses perkara yang sedang berjalan khususnya dalam hal pelaksanaan pemanggilan pada para pihak sesuai perintah ketua majelis, agar dapat memberikan putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana peranan jurusita dalam proses penyelesaian perkara perdata dipengadilan agama dan sejauh mana kendala atau hambatan dalam pelaksanaan tugas jurusita dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, maka jenis dan sumber data berupa sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini adalah dalam menyelesaikan perkara perdata di pengadilan jurusita memang peranan penting karena ia merupakan bagian dari sistem Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Diperlukan peranannnya agar dapat terselenggarakannya peradilan yang objektif dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran serta kepastian hukum dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran serta kepastian hukum dalam masyarakat Indonesia. Dalam struktur organisasi Peradilan Agama jelas bahwa kedudukan Juru Sita memiliki koordinasi dengan Panitera, dimana kedudukan tugasnya membantu Panitera, sebagaimana tersebut dalam pasal 26 ayat 2 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama bahwa, “Dalam melaksanaan tugasnya Panitera Agama dibantu oleh seseorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita”. Manakala Jurusita mengalami kendala dalam melaksanakan tugas seperti ketika melakukan pemanggilan pihak yang dipanggil tidak berada di tempat atau lokasi yang sulit untuk mendapatkan alamat, cukup relaas panggilan diteruskan ke apparat Desa atau lurah, kemudian di umumkan lewat surat kabar atau massmedia. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penerapan Sanksi, Tindak Pidana korupsi. |