JudulHAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Nama: SYAHBANI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Syahbani D10119396,"Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Menurut Peraturan Perundang-Undangan" Pembimbing I: Dr.Hj.Nurhayati Sutan Nokoe.S.Ag.MH, Pembimbing II: H. Ashar Ridwan Lc.MA Perceraian adalah putusnya perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan. Perceraian mempunyai akibat terhadap anak yang masih di bawah umur, yakni kekuasaan orang tua dapat berubah menjadi perwalian. Suatu perceraian dapat terjadi dikarenakan kehidupan rumah tangga tidak harmonis atau dengan kata lain sudah tidak dapat diharapkan untuk rukun dan damai lagi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep pelaksanan pengasuhan anak menurut peraturan perundang-undangan, dan bagaimana kedudukan hak anak di bawah umur akibat peceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam. Bahwa konsep pelaksanaan pengasuhan anak, menurut KUHPerdata hak asuh anak ditentukan oleh Pengadilan Negri, kepada siapa yang berhak mengasuh anak, menurut Undang-Undang Perkawinan bahwa pengasuhan anak yaitu bapak bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bilamana bapak tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut, maka ibu bisa ikut memikul biaya, menurut Undang- Undang Perlindungan Anak adalah kedua orangtua nya yang bertanggung jawab untuk keperluan anak, sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam hak asuh anak adalah hak asuh jatuh kepada ibu dan biaya pemeliharaan diserahkan ke ayah. Selanjutnya kedudukan hak anak dibawah umur akibat perceraian, berdasarkan Peraturan Perundang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam, bahwa anak berhak mendapatkan hak asuh, pemeliharaan, pendidikan, hak waris dan perlindungan, setelah terjadinya perceraian, anak berhak mengetahui hak asal usulnya, hak untuk diakui, hak atas pemeliharaan dan pendidikan serta hak atas warisan. Kata Kunci : Hak Asuh Anak, Perceraian, Peraturan Perundang-undangan |