JudulANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS (Studi Putusan Nomor 208/Pdt.G/2018/PA Pal) |
Nama: TAMALA DWI PUTRI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas pada perkara nomor 208/Pdt.G/2018/PA Pal?. 2) Apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas (studi putusan nomor 208/Pdt.G/2018/PA Pal)?. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pelaksanaan pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas pada perkara nomor 208/Pdt.G/2018/PA Pal, yaitu karena termohon telah melakukan pemalsuan identitas, di buku nikah nama termohon berbeda dengan di SIM dan Akta Cerai, dan antara pemohon dan termohon selalu cekcok. Setelah mengetahui identitas nama termohon tersebut, pemohon dengan termohon masih tetap hidup layaknya suami-istri selama kurang lebih satu bulan. Yang menjadi alasan pokok pemohon mau membatalkan pernikahan adalah alasan selalu cekcok. Jadi penulis berpendapat bahwa pembatalan perkawinan dalam perkara ini faktor utamanya adalah bukan karena pemalsuan identitas akan tetapi karena adanya perselisihan dan pertengkaran antara pemohon dan termohon. Pertimbangan Hakim dalam memutus pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas pada perkara nomor 208/Pdt.G/2018/PA Pal, yaitu: Majelis Hakim memutuskan dan mengadili perkara ini dengan Menyatakan permohonan Pemohon ditolak. Majelis hakim berpendapat bahwa adanya dua nama yang berbeda pada identitas termohon tidaklah tepat untuk dijadikan alasan pemohon untuk membatalkan pernikahannya dengan termohon, apalagi pemohon masih menjalani hidup bersama sebagai suami-istri dengan termohon setelah mengetahui keadaan termohon tersebut. Berdasarkan pertimbangan-petimbangan tersebut di muka, maka majelis berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum, oleh karenanya harus dinyatakan ditolak. Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan; Pemalsuan Identitas. |