Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Di PHK
Nama: RENALDI LAMUANTA
Tahun: 2025
Abstrak
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak serta hak-hak yang sepatutnya didapat pekerja kontrak yang memgalami pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak. Metode penelitan yang digunakan metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan namun sedapat mungkin hal itu dicegah agar tidak terjadi karena sangat berdampak bagi pekerja maupun perusahaan. Hukum memberikan perlindungan kepada pekerja kontrak apabila pemutusan hubungan kerja terjadi dalam masa kontrak berupa alasan- alasan menurut hukum diperbolehkan dan tidak diperbolehkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Apabila dalam suatu kondisi pemutusan hubungan kerja harus terjadi kepada pekerja kontrak saat dalam masa kontrak, maka pekerja yang bersangkutan berhak mendapatkan sejumlah hak-hak seusai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, hak-hak tersebut sepatutnya juga diatur dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan agar lebih menjamin adanya perlindungan bagi pekerja.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up