Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI UPAYA RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI BUOL
Nama: ANISSA RAHMI J YONAS
Tahun: 2023
Abstrak
Anissa Rahmi J Yonas D 101 19 388, Pelaksanaan penyelesaian perkara pidana melalui upaya Restorative Justice di wilayah Kejaksaan Negeri Buol, Pembimbing I: Dr. Jubair, S.H.,M.H, Pembimbing II : Dr. Hj. Kartini Malarangan, S.H., M.H Fokus penelitian ini adalah apabila terjadi tindak pidana masyarakat cenderung menggunakan Jalur Pengadilan yang bersifat Ultimum Remedium. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dikejaksaan Negeri Buol menindaklanjuti Peraturan Kejaksaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung tentang pelaksanaan penyelesaian perkara pidana melalui upaya restorative justice di Kejaksaan Negeri Buol dan hambatan kejaksaan dalam proses pelaksanaan penyelesaian perkara pidana melalui upaya restorative justice dikejaksaan Negeri Buol. Metode Penelitian yang digunakan yaitu Pendekatan Empiris dan hasil pengolahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan Negeri Buol sudah melaksanakan penerapan Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun Mekanisme Pelaksanaan Penyelesaian perkara pidana berdasarkan Restorative Justice dapat dilihat di PERJA pada Pasal 7-14 Peraturan kejaksaan tentang penghentian penuntutan dengan 3 Tahapan yaitu Upaya Perdamaian, Proses perdamaian dan kesepakatan perdamaian. konteks restorative justice yaitu melalui mediasi antara korban dan pelaku, Pihak korban akan memberitahukan kepada pihak pelaku tentang kerugian yang dideritanya dan pelaku diberikan kesempatan untuk menembus kerugian tersebut melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja social, maupun kesepakatan-kesepakatan lainya. Dalam proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif ada lima hambatan utama yaitu Peraturan yang belum tercantum didalam KUHP dan KUHAP, Jaksa masih dalam tahap pembelajaran, kurangnya budaya saling memaafkan, sarana dan prasarana dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang Restorative justice. Kata Kunci : Kejaksaan, Penghentian Penuntutan, Restorative Justice

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up