Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA (PT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912)
Nama: HAYANI
Tahun: 2023
Abstrak
Hayani, D 101 19 382, Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa. (PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912), Pembimbing I : Sulwan Pusadan,SH,MH, Pembimbing II : Armin K, SH,MH. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 adalah Perusahaan Asuransi Jiwa nasional milik bangsa Indonesia yang pertama tertua. Didirikan pada tanggal 12 februari 1912 diMagelang Jawa tengah, dengan nama “Onderlingen Levensverzekering Maatschappij Persatoen Goeroe-goeroe Hindia Belanda”. Saat ini Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 tengah mengalami masalah dalam operasionalnya. Hal ini dikarenakan AJB Bumiputera sedang mengalami masalah. Adapun masalah yang sedang dihadapi AJB Bumiputera 1912 adalah tidak dapat membayar klaim yang diajukan oleh para pemegang polis yang sudah jatuh tempo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum bagi pemegang polis asuransi jiwa Di PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 serta untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 yang gagal bayar klaim pemegang Polis asuransi Jiwa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini mengenai perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi jiwa sangatlah penting oleh karena itu perlindungan hukum dibedakan menjadi dua yaitu perlindungan hukum Preventif perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran dan perlindungan hukum Represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara dan hukuman tambahan. Sementara bentuk tanggung jawab perusahaan asuransi jiwa bersama bumi putera 1912 berdasarkan KUHPerdata Pasal 1238 perusahaan AJB BumiPutera 1912 yang melakukan Wanprestasi kepada pemegang polis karena melanggar kewajiban yang dibebankan kepadanya, perusahaan dimintakan pertanggung jawaban berdasarkan wanprestasi yaitu dengan memberikan ganti rugi kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi jiwa yang telah disepakati bersama. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Asuransi Jiwa, Pemegang Polis, Perusahaan AJB Bumi Putera 1912

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up