Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulDISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2019/PA Pal)
Nama: SALMUN
Tahun: 2023
Abstrak
Salmun H. Marma, D 101 19 381, DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2019/PA Pal), Pembimbing I: Sulwan Pusadan, S.H, M.H, Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak S.HI., M.H. Perkawinan di bawah umur atau seseorang yang menikah belum berusia 19 tahun banyak membawa mudarat dan tidak sedikit berakhir dengan perceraian. Oleh karenanya dalam tatanan masyarakat pernikahan anak di bawah umur dianggap hal yang tidak biasa. Berdasarkan upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi anak agar tidak terjebak dalam perkawinan di bawah umur, maka tindakan perkawinan di bawah umur harus diwaspadai secara lebih serius. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ialah penelitian dengan menggunakan bahan-bahan hukum yang biasa disebut bahan kepustakaan sebagai data dalam penelitian ini. Fokus penelitian adalah dilihat dari putusan hakim terhadap studi kasus Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2019/PA Pal dispensasi perkawinan di bawah umur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Palu dalam memberikan dispensasi kawin dan apa faktor penyebab hakim mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa dispensasi perkawinan di bawah umur adalah pengajuan perkawinan yang belum cukup umur. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin dilihat dari pertimbangan yuridis, sosiologis dan psikologis. Dilihat dari Undang-Undang perkawinan maupun Komplikasi Hukum Islam telah mengatur persoalan batasan usia perkawinan dengan sebaik-baiknya untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan namun dalam persoalan dispensasi perkawinan masih terjadi peningkatan dari sebelum dirubahnya batas usia perkawinan hingga saat terjadinya perubahan batas usia perkawinan. Apabila seseorang yang ingin menikah dalam posisi umur yang belum cukup maka dianjurkan meminta dispensasi di Pengadilan Agama sesuai pasal 7 ayat (2) UU no. 1 tahun 2019. Tujuan dari sama rata usia perkawinan dalam Undang-Undang perkawinan tidak berdampak pada kurangnya angka permohonan dispensasi nikah di Pegadilan Agama Palu. Kata Kunci: Dispensasi Perkawinan, Dibawah Umur, Hukum Islam

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up