Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Alat Ukur Dan Timbangan Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi (studi Kasus Dipasar Tradisional Kota Palu)
Nama: NURSIA MAGFIRAH
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Nursia Magfirah D 10119380, Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Alat ukur dan Timbangan Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal(studi kasus pasar tradisonal kota palu ), Pembimbing I: Prof. Dr. Sutarman Yodo SH.MH, Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot S.H.,M.H Pasar tradisional kota palu setiap harinya menyelenggarakan trasaksi jual-beli umumnya dilakukan secara eceran. Kenyataan di masyarakat seringkali terjadi perbuatan atau tindakan curang yang dilakukan oleh pelaku usaha, misalnya dengan mengurangi jumlah timbangan yang seharusnya atau tidak sesuai dengan yang tertera.Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen penyalahgunaan alat ukur dan timbangan pada pasar tradisonal kota palu, Penyelesaian yang dilakukan jika terjadi perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha di pasar tradisional kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan alat ukur dan timbangan pada pasar tradisional kota palu yaitu Perlindungan preventif merupakan bentuk perlindungan hukum untuk mencegah terjadinya suatu masalah antara konsumen dan pelaku usaha, pemeritah melakukan tera ulang pada timbangan tersebut .Perlindungan secara refresif merupakan perlindungan hukum dimana lebih ditunjukkan dalam menyelesaikan sengketa dilakukan dengan penindakan,pemberian sanksi pada pelaku usaha.Perlindungan hukum bagi konsumen diperuntukan bagi konsumen untuk menjaga hak-haknya.Upaya hukum yang dilakukan jika terjadi perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha dipasar tradisional kota Palu adalah Bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha dipasar tradisional kota Palu adalah tanggung jawab dalam bentuk product liability yang mana pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen serta ganti rugi. Selain itu juga dapat diseleaikan melalui gugatan diluar pengadilan dan melalui gugatan ke peradilan umum dengan menempuh salah satu cara penyelesaian yang ditawarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. KATA KUNCI : Alat Ukur Timbangan, Konsumen

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up