JudulKEDUDUKAN UANG PANAI DALAM PERKAWINAN ADAT BUGIS MAKASSAR (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) |
Nama: NUR ISLAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Budaya perkawinan pada setiap daerah selalu menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas. Perkawinan Adat Bugis Makassar selain mahar yang merupakan salah satu syarat sah perkawinan juga “uang Panai” yang merupakan syarat adat yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki dalam bentuk uang. Uang Panai adalah uang antaran yang harus diserahkan oleh pihak keluarga calon mempelai laki-laki kepada pihak keluarga calon mempelai perempuan untuk membiayai prosesi pesta perkawinan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana kedudukan uang Panai dalam perkawinan Bugis Makassar dilihat dari perspektif hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap uang Panai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam, uang Panai hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyalahi prinsip syariah tidak mempersulit terjadinya perkawinan dan tidak terdapat pemborosan didalamnya maka, hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam karena bisa dikatakan bahwa pemberian uang Panai ini sebagai bentuk wata’awanu alal birri (dan tolong menolong lah kamu dalam mengerjakan (kebajikan). Tradisi uang Panai telah menjadi suatu perbuatan yang terus-menerus dilakukan oleh masyarakat suku Bugis-Makassar sehingga sesuai dengan kaidah fikih. Dalam bahasa Arab terdapat dua istilah yang berkenaan dengan adat kebiasaan yaitu Al Adatu Muhakkamah (adat adalah hukum) dan urf. Dalam hukum adat dilihat dari Dari beberapa syarat-syarat yang telah disebutkan menujukkan bahwa uang Panai masih dapat diterima menjadi suatu adat yang dapat dijadikan landasan hukum. Kata Kunci: Uang Panai, perkawinan Adat Makassar, Hukum Islam |