JudulPERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Studi Putusan (Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal). |
Nama: RENDI |
Tahun: 2024 |
Abstrak RENDI, D 101 19 376, Pertimbangan Hakim Dalam Permbuktian Tindak Pidana Korupsi Studi Putusn Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal, Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II: H. Amiruddin Hanafi Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya Negara menyejahterahkan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dkategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai Negara termasuk Indonesia sehingga pelaku tindak pidana korupsi harus di jatuhi hukuman yang berat, Dalam hal ini, hukum pidana memiliki peran penting dalam menegakan keadilan dan menjaga integritas proses hukum di Indonesia. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu Bagaimana Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana pertimbangan hakim dalam pembuktian tindak pidana korupsi Studi Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2018/PN Pal . Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui pembuktian perkara tindak pidana korupsi dan pertimbangan hakim dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative atau tidak mengenal adanya data, sumber penelitian bahan hukum normative berasal dari beberapa bahan hukum antara lain bahan hukum Primer, bahan hukum Sekunder dan bahan Hukum Tensier. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pembuktian perkara tindak pidana korupsi Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2018/PN Pal adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui beberapa alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yakni alat bukti berupa keterangan Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta Barang Bukti dan juga berdasarkan Keyakinan Hakim. Sedangkan pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Tindak Pidanan Korupsi Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2018/PN Pal adalah berdasarkan Fakta-Fakta yang terungkap dipersidangan melalui beberapa pertimbangan yakni pertimbangan Yuridis dan Non Yuridis yang dimana pertimbangan Yuridis telah memenuhi beberapa unsur yaitu Unsur Setiap Orang, Usur Secara Melawan Hukum, Unsur Dengan Sengaja Menguntungkan Diri Sendiri, Dapat Merugikan Keuangan Negara, dan mereka yang melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan. Sementara Pertimbangan Non Yuridis yaitu Keadilan dan Empati Seorang Hakimlah yang dapat menentukan berat dan ringannya putusan terhadap terdawa. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi.hk |