Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Nama: MOH FIKRI
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Moh Fikri, D 101 19 372, Kajian Hukum Tentang Tanggung Jawab Orang Terhadap Anak Setelah Terjadinya Perceraian Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata. Pembimbing I Abraham Kekka, SH, M.Hum, Pembimbing II Andi Bustamin Daeng Kunu, SH, MH. Perceraian merupakan peristiwa yang tidak diinginkan dalam setiap keluarga yakni terjadinya perpisahan antara suami dan istri, putusnya perkawinan diantara suami dan isteri tidak menggugurkan segala kewajiban orang tua terhadap anaknya. Tanggungjawab orang tua terhadap anak-anaknya merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua orang tua. Anak perlu mendapat perlindungan agar tidak mengalami kerugian, baik mental, fisik, maupun sosial. Berdasarkan Latar belakang masalah diatas penulis menarik Rumusan Masalah sebagai berkut: Bagaimanakah tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian dan Bagaimanakah akibat hukum bagi orang tua yang tidak melaksanakan kewajibannya. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan Metode Yuridis Normatif yaitu bentuk penelitian hukum yang mendasarkan penelitian pada karakteristik ilmu hukum yang normatif yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahanbahan hukum lainnya. Bahan Hukum yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini: Tanggung jawab orang tua terhadap anak akibat perceraian mengarah kepada kepentingan anak yaitu diantaranya anak berhak atas pemeliharaan, pendidikan, dan biaya-biaya kehidupan secara keselurahan. Tanggungjawab orang tua dibagi kedalam dua aspek utama, yakni pengasuhan (hadhanah) dan pemenuhan kebutuhan hidup anak (Nafkah). Akibat hukum orang tua yang melalaikan kewajiban terhadap anak menurut Peraturan Perundangundangan orang tua melalaikan kewajibannya bukan hanya merupakan persoalan etis, melainkan pelanggaran hukum baik secara Perdata, Pidana dan Administratif Hak Asuh yang mana dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut Kata kunci : Tanggung Jawab Orang Tua, Anak, Perceraian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up